Semarang, Monitor-Online.My.Id – Satlantas Polres Semarang melalui kegiatan Polantas Menyapa memberikan edukasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Semarang. Edukasi ini difokuskan pada pemahaman mekanisme permohonan sim sekaligus peningkatan kesadaran keselamatan berkendara, Kamis 8 Januari 2026.
Petugas menyampaikan secara langsung tahapan pembuatan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, hingga proses penerbitan SIM. Penjelasan diberikan secara sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami oleh para pemohon.
Selain mekanisme permohonan SIM, petugas juga memberikan imbauan terkait pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Pemohon SIM diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan sikap tertib dan bertanggung jawab saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.I.K., S.T.K., CPHR menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas dalam menyiapkan pengendara yang tidak hanya memiliki SIM, tetapi juga memahami etika dan keselamatan berlalu lintas.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami ingin memastikan pemohon SIM, memahami proses permohonan sekaligus memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. SIM bukan hanya dokumen, tetapi bukti kompetensi pengendara,” ujar AKP Lingga Ramadhani.
Ia menambahkan bahwa edukasi secara langsung di Satpas dinilai efektif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sejak awal proses permohonan SIM.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari pemohon SIM. Masyarakat menilai penjelasan yang diberikan petugas membantu mengurangi kebingungan dan meningkatkan pemahaman terhadap prosedur serta keselamatan berkendara.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Semarang berharap dapat mencetak pengendara yang patuh aturan, berkeselamatan, dan bertanggung jawab di jalan raya.
Khnza Haryati