Polantas Menyapa: Edukasi Blokir BPKB, Daftar Kendaraan Baru dan Balik Nama di Samsat Karanganyar

Karanganyar, Monitor-Online.My.Id  — Satlantas Polres Karanganyar melalui program Polantas Menyapa kembali memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan administrasi kendaraan bermotor, meliputi blokir BPKB dan STNK setelah kendaraan dijual, pendaftaran kendaraan baru, serta proses balik nama, Kamis (19 Februari 2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas duta pelayanan secara aktif menyapa dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak di Kantor Samsat Karanganyar. Edukasi diberikan agar masyarakat memahami bahwa setelah kendaraan dijual, pemilik lama wajib segera melakukan pemblokiran data kendaraan guna menghindari kewajiban pajak dan tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Petugas menjelaskan bahwa proses blokir dapat dilakukan dengan membawa fotokopi KTP, bukti jual beli atau kwitansi penyerahan kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, diimbau untuk segera mengurus balik nama BPKB dan STNK agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik baru.

Tak hanya itu, bagi warga yang melakukan pembelian kendaraan baru, petugas juga memberikan arahan terkait mekanisme pendaftaran kendaraan hingga terbitnya STNK dan pelat nomor resmi.

“Administrasi kendaraan harus tertib. Blokir setelah jual beli, segera balik nama bagi pembeli, dan daftarkan kendaraan baru sesuai prosedur. Semua proses kami layani secara transparan dan tanpa percaloan,” jelas petugas kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Pelayanan yang mudah, cepat, dan bebas calo terus menjadi komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

#PolantasMenyapa #PelayananPrima #TertibAdministrasi #BlokirKendaraan #BalikNama

 

Khnza Haryati

Bagikan: