Polantas Menyapa: Satpas Karanganyar Permudah Layanan Balik Nama BPKB dengan Pendampingan Langsung

Karanganyar, Monitor-Online.My.Id  — Satlantas Polres Karanganyar kembali menghadirkan program Polantas Menyapa pada Rabu 11 Februari 2026, dengan fokus pelayanan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Satpas Karanganyar. Program ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Duta Polantas secara aktif menyambut pemohon dan memberikan pendampingan mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pengisian formulir, hingga proses verifikasi data.

Masyarakat diberikan penjelasan rinci mengenai persyaratan dan tahapan balik nama BPKB agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.

Pendekatan humanis menjadi prioritas dalam pelayanan. Setiap pemohon dilayani dengan ramah tanpa diskriminasi, serta diarahkan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran petugas di tengah masyarakat diharapkan mampu menghilangkan kesan rumit dalam pengurusan BPKB.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelayanan balik nama BPKB merupakan bagian penting dari tertib administrasi kendaraan bermotor.

“kami ingin masyarakat merasa terbantu dengan kehadiran petugas melalui polantas menyapa. seluruh proses balik nama bpkb di satpas karanganyar kami pastikan transparan, mudah, dan tanpa pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa calo. “silakan datang langsung, petugas siap mendampingi dari awal hingga selesai. jika ada oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Melalui inovasi pelayanan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan semakin meningkat. Polri berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Contoh Daftar Persyaratan Balik Nama BPKB. Agar proses balik nama BPKB berjalan lancar, pemohon diimbau menyiapkan dokumen sebagai berikut:

BPKB asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai

Faktur kendaraan (bila masih ada)

Hasil cek fisik kendaraan

Surat kuasa bermaterai (apabila pengurusan diwakilkan)

Bukti pelunasan pajak kendaraan.

 

Petugas Satpas Karanganyar siap membantu memeriksa kelengkapan berkas sebelum proses diajukan sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik melengkapi dokumen.

Khanza Haryati

Bagikan: